Nico A. P. Mooduto

Partner
Nico A. P. Mooduto

Nico Angelo Putra Mooduto bergabung dengan SSEK pada tahun 2011 dan praktik hukum Nico meliputi permasalahan hukum komersial yang luas dan dan kerjaan inbound dan outbound.

Nico telah membantu memberikan advis hukum dan mewakili perusahaan-perusahaan multi-nasional, termasuk Microsoft, Pepsi Co, General Electric, Rolls Royce, General Motors, Nissan, Boeing, dan FedEx. Selain itu, Nico juga telah membantu berbagai funds yang berinvestasi di Indonesia dalam proyek greenfield dan proyek brownfield.

Fokus Area
  • Arbitrase dan penyelesaian sengketa
  • Konstruksi
  • Korporasi
  • Investasi Asing
  • Litigasi
  • Merger dan akuisisi (M&A)
  • Proyek dan infrastruktur
  • Real Estat

Restrukturisasi dan insolvensi

Bidang Perwakilan
  • Memberikan bantuan kepada Microsoft terkait dengan proyek data center di Indonesia. 
  • Memberikan advis kepada dan mewakili Astra Infra sehubungan dengan konsesi infrastruktur pelabuhan dengan investasi besar di Indonesia.
  • Mewakili Princeton Digital Group (PDG) dalam beberapa rangkaian transaksi dengan PT XL Axiata Tbk sehubungan dengan usaha patungan untuk pengelolaan beberapa data center di Indonesia.
  • Memberikan advis kepada dan mewakili TE Healthcare (suatu private equity yang merupakan portfolio dari TPG Capital) dalam proyek greenfield dan brownfield di Indonesia, termasuk transaksi jual beli saham dan aset.
  • Memberikan advis kepada Swire Properties dan perusahaan usaha patungannya di Indonesia terkait dengan konstruksi suatu luxurious residential project yang bernilai multi-million-dollar.
  • Memberikan advis kepada dan mewakili Sentul City dalam suatu transaksi properti yang berkisar lebih besar dari USD100 juta.
  • Mewakili kreditor-kreditor besar dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) besar dan kompleks terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
  • Mewakili suatu kontraktor joint operation dalam suatu arbitrase kompleks di BANI dengan nilai sangat substansial sehubungan dengan pembangunan suatu proyek jalan tol di Indonesia.
  • Mewakili suatu perusahaan manajemen hotel internasional dalam sengketa pengelolaan hotel dalam suatu arbitrase yang diadakan berdasarkan Peraturan SIAC di Singapura.
  • Mewakili suatu perusahaan pembuat mobil dalam suatu klaim konsumen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Edukasi
  • Universitas Indonesia, S.H., 2012
Asosiasi dan Keanggotaan Profesional
  • Indonesian Advocates Association (Peradi) 
Penghargaan
Berita & Wawasan
Categories: