Ira Andamara Eddymurthy

Partner
Ira Andamara Eddymurthy

Ira A. Eddymurthy adalah partner pendiri SSEK Law Firm dan sebagai salah satu pengacara yang paling berpengalaman dan dihormati di Indonesia. Beliau telah memiliki pengalaman lebih dari tiga dekade sebagai praktisi hukum dalam mewakili perusahaan-perusahaan dalam negeri maupun multinasional mengenai ruang lingkup peraturan di Indonesia yang rumit dan kompleks.

Chambers & Partners, sebuah direktori hukum independen yang terkemuka, mengutip penilaian dari para klien bahwa Ira adalah pengacara yang “memiliki pengetahuan tinggi terhadap hukum di Indonesia” dan “memiliki pengetahuan luas dan pemahaman yang komprehensif terhadap tujuan komersial dari para klien.”

Ira dinobatkan sebagai praktisi hukum individu dengan peringkat tertinggi di Indonesia oleh IFLR Asia Best Lawyers 2022, dan terdaftar dalam peringkat 2022 IFLR1000 Women Leaders, suatu peringkat pengacara wanita paling terkemuka di seluruh dunia. Ira juga terdaftar dalam Asia Business Law Journal A-List sebagai pengacara Top 100 di Indonesia di setiap tahunnya sejak daftar tersebut dipublikasikan sejak tahun 2018.

Ira telah diangkat sebagai anggota panel arbiter Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI).

 

Fokus Area
  • Perbankan dan keuangan, termasuk proyek keuangan
  • Pasar modal
  • Hukum korporasi dan merjer dan akuisisi
  • Hukum asuransi
  • Hukum minyak dan gas bumi
  • Hukum pajak
Bidang Perwakilan
  • Bertindak untuk PT Indo Kordsa Tbk, sebuah produsen utama dalam teknologi material ban, dalam transaksi merjer dengan anak perusahaannya, PT Indo Kordsa Polyester, dengan nilai transaksi sebesar $41 juta, sebagaimana telah dilaporkan. Dalam riwayat Bursa Efek Indonesia, penggabungan ini dikabarkan merupakan merger ketiga dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi perusahaan.
  • Memberikan nasihat hukum kepada PT Indosat Tbk dalam mendirikan usaha patungan data center dengan anak perusahaan Indosat, PT Aplikanusa Lintasarta dan BDx Asia Data Center Holdings Pte. Ltd.
  • Mewakili Restaurant Brands Asia Limited, sebuah perusahaan terdaftar di India yang bergerak di bidang merek dagang makanan dan minuman, sebagai konsultan hukum Indonesia dalam mengakuisisi  saham pengendali atas PT Sari Burger Indonesia, sebagai pemegang waralaba Burger King di Indonesia.
  • Memberikan nasihat hukum mengenai  pembentukan Badan Usaha Milik Negara Induk Minyak dan Gas Bumi di Indonesia untuk sebuah transaksi bernilai US$4 milliar yang berhasil menciptakan sebuah badan usaha milik negara terbesar di Indonesia.
  • Mewakili Pertamina dalam negosiasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengenai kegiatan kemitraan yang strategis dalam membangun industri petrokimia di Indonesia.
  • Bertindak untuk Perusahaan-perusahaan Gesit, konglomerat Indonesia yang terdiversifikasi yang bergerak di sektor properti, perdagangan dan pelayanan, manufaktur dan sumber daya alam, dalam sebuah transaksi dengan MEA Commercial Holdings, sebuah perusahaan induk terkemuka di Singapura yang berfokus pada investasi real estate.
  • Memberikan nasihat hukum kepada perusahaan Malaysia, RII Holdings Sdn Bhd atas transaksi akuisisi saham ekuitas PT Pandu Siwi Sentosa, sebuah perusahaan logistik terkemuka di Indonesia.

 

Edukasi
  • Universitas Indonesia, S.H., 1984
  • Visiting Scholar School of Law di University of California, Berkeley, 1990-1991
  • Academy of American and International Law in Dallas, Texas, 1991
Asosiasi dan Keanggotaan Profesional
  • Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan memimpin Divisi Internasional Peradi
  • Memiliki lisensi sebagai konsultan hukum Pasar Modal di Indonesia
  • Terdaftar sebagai salah satu panel arbiter di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI
  • International Bar Association
  • Inter-Pacific Bar Association (IPBA) dan mewakili jurisdiksi Indonesia di IPBA sejak 2002 hingga 2008
  • International Chamber of Commerce Indonesia
Penghargaan
Berita & Wawasan
Categories: