Michael S. Carl

Advisor
Michael S. Carl

Michael S. Carl bergabung dengan SSEK pada tahun 2004 dan memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman praktek hukum di Asia Tenggara, terutama di Indonesia. Prakteknya berorientasi pada hukum perusahaan dan investasi asing, energi dan pertambangan, keuangan, restrukturisasi dan kepailitan, merger dan akuisisi, dan teknologi. Michael terutama dikenal untuk pekerjaannya bersama klien dalam menghadapi lingkungan hukum Indonesia yang cepat berubah.

Michael adalah lulusan Harvard University dan memegang gelar sarjana hukum dari universitas terkemuka di Amerika Serikat dan Indonesia. Ia fasih berbahasa Indonesia.

Sebelum bergabung di SSEK, Michael bekerja dengan firma hukum internasional Baker & McKenzie di kantor Singapura dan Bangkok, dimana ia menangani transaksi pasar modal dan investasi serta mewakili perusahaan Indonesia dan Thailand dalam penawaran pasar modal AS dan restrukturisasi utang. Ia sebelumnya juga bekerja dengan Milbank, Tweed, Hadley & McCloy LLP sebagai bagian dari grup pasar modal perusahaan.

Fokus Area
  • Arbitrase dan penyelesaian sengketa
  • Perbankan dan keuangan
  • Hukum perusahaan
  • Merger dan akuisisi
  • Pertambangan dan sumber daya alam
  • Proyek dan pendanaan proyek
  • Real estat
  • Restrukturisasi dan kepailitan
  • TMT, fintech dan ekonomi digital
Bidang Perwakilan
  • Bertindak sebagai konsultan hukum Indonesia untuk Grab dalam merger dengan SPAC Altimeter Growth Corp. senilai US$40 miliar dan listing di Nasdaq.
  • Bertindak sebagai konsultan hukum Indonesia untuk Grab sehubungan dengan akuisisi bisnis dan aset Uber di Asia Tenggara.
  • Bertindak sebagai konsultan hukum Indonesia untuk Princeton Digital Group dalam akuisisi saham pengendali di sejumlah pusat data Indonesia dan peningkatan modal selanjutnya.
  • Bertindak sebagai konsultan hukum tunggal untuk perusahaan teknologi besar AS dalam akuisisi sebidang tanah dan meluncurkan operasi pusat datanya di Indonesia.
  • Bertindak sebagai konsultan hukum Indonesia untuk China Shenhua dalam pembiayaan proyek US$1 miliar untuk IPP batubara Jawa-7 2×1.000 MW.
  • Bertindak atas nama perusahaan China dalam mengakuisisi beberapa pembangkit listrik tenaga air di bawah satu perusahaan induk.
  • Satu-satunya Konsultan hukum Indonesia dalam restrukturisasi utang PT Arpeni Pratama Ocean Line, yang mencakup restrukturisasi utang, kepailitan dan proses PKPU, arbitrasi SIAC atas kredit bank dan disposisi jaminan dan proses pengadilan U.S. Chapter 15 dan peningkatan modal.
Edukasi
  • Harvard University, B.A., history, 1988
  • University of Hawaii, M.A., economics, 1990
  • University of California di Berkeley (Boalt Hall) School of Law, J.D., 1994
  • East-West Center, Hawaii, graduate fellow
  • Universitas Atma Jaya, S.H. (Indonesian law degree), 2012
Asosiasi dan Keanggotaan Profesional
  • California State Bar
  • Interlex Group
  • American Chamber of Commerce di Indonesia
Penghargaan
Berita & Wawasan
Categories: