- Dicky Tanjung
- Dicky Tanjung
- Indrawan Dwi Yuriutomo
- Maria Y. E. Dewi
- Charvia Tjhai
- Juven Renaldi
- Aldilla S. Suwana
- Luthfi M. Hasya
- Vinka D. A. Larasati
- Mutiara Kasih Ramadhani
- Raisya Majory
- Bima Danubrata Adhijoso
- Bianca P. Kadarisman
- Albertus Jonathan Sukardi
- Febri Ariadi
- Yan Diaz M. Siregar
- Medita F. Siregar
- Vivin Purnamawati
- Putri M. Ameena
- Olivia Karlina
- Dian Kirana
- Agung K. Sihombing
- Fadhira Mediana
- Kusuma W. Halim
- Velicia Khoswan
- Talitha A. Ekadhani
- Bagas Ananta
- Katherine A. Salim
- Shafira A. Hexagraha
- Eugenia Leonetta
- Citranella R. Yuwana
- Alda L. Winarto
- Emilia Bunga P. Margaret
- Nathania Emily Lysandra
- Muhammad Lingga
- Rafi Adrian Rahadi
- Avicenna Athalla Zaki G. Alli
- Pasha Umar Hubeis
- Tsabita Nur Zhahira
- Tengku Adika Suryatama
- Dara Alifyah Indriasto
- Laila Maghfira Andaretna
- Qafaldi Putra Ismayudha
Ahmad Charlie Rivai Malessy (Charlie) bergabung dengan SSEK pada tahun 2020 setelah sebelumnya ia bekerja di firma hukum terkemuka lainnya di Jakarta, di mana ia memiliki fokus kerja utama pada sector general corporate, transaksi merger & akuisisi, transaksi pembiayaan, dan sengketa komersial. Charlie juga bekerja di sebuah perusahaan modal ventura terkemuka di Asia Tenggara, di mana ia berfokus pada transaksi penggalangan dana untuk start-up di kawasan Asia Tenggara.
Di SSEK, Charlie berspesialisasi dalam transaksi proyek-proyek merjer & akuisisi, general corporate dan komersial, perdagangan, serta perbankan dan keuangan. Latar belakang Charlie yang beragam memfasilitasinya untuk mengambil tindakan dan perspektif yang berwawasan luas, berdasar komersial, interdisipliner dan strategis dalam menangani proyek komersial. Charlie telah membantu mewakili perusahaan Fortune 500 dan Forbes Global, termasuk General Electric, Boeing, Mastercard, Yamaha Motor, Posco, Roche.
Dalam sektor merger & akuisisi, Charlie memimpin anggota tim SSEK dalam membantu dan memberi nasihat kepada klien tentang proses merger dan akuisisi yang menyeluruh untuk perusahaan publik & tertutup di banyak sektor bisnis seperti perbankan, energi & sumber daya mineral (termasuk energi terbarukan), kesehatan, hotel, lembaga keuangan, manufaktur, minyak & gas, perkebunan, dan telekomunikasi.
Beberapa pengalamannya meliputi membantu PT Indo Kordsa Tbk sebagai perusahaan penerima penggabungan (surviving company) dan PT Indo Kordsa Polyester sebagai perusahaan yang menggabungkan diri (merging company) dalam transaksi merger untuk mengkonsolidasikan keberadaan grup Kordsa Teknik Tekstil di Indonesia, mendampingi General Electric sebagai penasihat hukum Indonesia sehubungan dengan rencana pemisahan (spin-off) global atas tiga sektor bisnis General Electric, mewakili pemegang saham mayoritas Bank Index dan Bank Index sendiri dalam transaksi right issue serta mewakili pemegang saham minoritas Bank Index dalam menjual kepemilikan sahamnya di bank tersebut,
Charlie juga membantu klien dalam transaksi keuangan lintas negara dan domestic, dan dalam sektor ini pengalamannya meliputi, di antaranya, mewakili salah satu Bank Milik Negara Indonesia terbesar dalam fasilitas pembiayaan Rp3 triliun kepada salah satu perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi terbesar di Indonesia. Dia juga sangat terlibat dalam memimpin tim dalam memberi nasihat hukum kepada banyak klien tentang hal-hal terkait dengan general corporate dan dalam melakukan proyek uji tuntas hukum.
Charlie sering menjadi peserta dan pembicara dalam lokakarya dan seminar di bidang hukum Indonesia serta diskusi merger dan akuisisi. Charlie menjadi pembicara utama di HukumOnline Law Festival, Corporate Legal Acceleration Program dan Basic Contract Course ET-Asia bersama banyak praktisi hukum Indonesia lainnya, dan banyak lainnya.
Charlie fasih berbahasa Inggris dan Indonesia.
- Universitas Indonesia, S.H., 2017
- Perhimpunan Advokat Indonesia