Winnie Yamashita Rolindrawan

Partner
Winnie Yamashita Rolindrawan

Winnie Yamashita Rolindrawan bergabung di SSEK pada tahun 2007. Dia mewakili perusahaan domestik besar, perusahaan Fortune 500 dan anggota dari 250 perusahaan fintech terbaik di dunia versi CNBC di berbagai transaksi dalam menavigasi tantangan peraturan, hukum, dan komersial yang kompleks guna memastikan kepatuhan terhadap otoritas terkait yang berwenang di lingkungan peraturan Indonesia yang berubah dengan sangat cepat. Praktik hukum Winnie berfokus pada fintech, data privasi, TMT, kesehatan, merger dan akuisisi serta permasalahan korporasi dan komersial umum.

Winnie telah dinobatkan selama empat tahun berturut-turut sejak 2021 dalam Who’s Who Legal: Fintech & Blockchain, yang merekognisi pengacara fintech dan blockchain terkemuka di pasar global. Kutipan oleh klien memuji Winnie atas “ketajaman pemahaman bisnis, pemahaman yang mendalam tentang perbedaan antara persyaratan hukum dan implementasi praktis, dan ruang lingkup pengetahuan yang luas” yang dimiliki Winnie. “Winnie juga mendapatkan penghargaan dari rekan-rekan dan klien di bidang fintech berkat kemampuannya memberikan nasihat secara efektif dalam berbagai spektrum masalah korporat dan komersial”.  Winnie telah dinobatkan oleh IFLR1000 2023 dan 2024 sebagai Rising Star Partner dan juga diakui sebagai praktisi terkemuka dan direkomendasikan oleh Chambers and Partners di bidang Fintech dan TMT, dan oleh Legal 500 di bidang Perbankan dan Keuangan, Telekomunikasi dan Fintech.

Sebelum bergabung dengan SSEK, Winnie memulai karirnya di kantor firma hukum terkemuka lainnya di Jakarta, di mana ia terlibat dalam berbagai investasi asing dan transaksi pasar modal. Winnie membantu menangani beberapa proyek restrukturisasi utang yang melibatkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sebuah lembaga pemerintah independen yang didirikan sebagai tanggapan terhadap krisis keuangan Indonesia.  Winnie ditunjuk sebagai ahli pengadaan madya untuk proyek Asian Development Bank - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di mana ia mengembangkan dan menyusun dokumen model pengadaan nasional, yang menjadi standar dan referensi dokumen pengadaan pada berbagai kementerian di Indonesia.

Winnie menghabiskan masa kecilnya di Hamburg, dan berbicara bahasa Jerman selain bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.

Fokus Area
  • Hukum Korporasi
  • Perlindungan data pribadi
  • Fintech dan e-commerce
  • Hukum investasi asing
  • Kesehatan dan Ilmu Hayati
  • Merger and akuisisi
Bidang Perwakilan
  • Bertindak sebagai penasihat hukum utama di Indonesia untuk Mastercard sebagai investor utama dalam putaran pendanaan seri B untuk DigiAsia, sebuah perusahaan rintisan (startup) fintech di Indonesia.
  • Bertindak sebagai penasihat hukum utama di Indonesia untuk Euronet Worldwide dalam akuisisi lintas batas atas Infinitium Pte Ltd, perusahaan pembayaran digital terkemuka di Asia Tenggara, dan tujuh perusahaan grupnya, yang tersebar di Singapura, Malaysia, dan Indonesia.
  • Bertindak sebagai penasihat hukum Indonesia untuk Didi Chuxing, sebuah aplikasi pemesanan kendaraan besar asal Tiongkok dalam akuisisi saham yang cukup besar di Grab Inc, salah satu platform transportasi on-demand dan pembayaran mobile terkemuka di Asia Tenggara.
  • Mewakili Ant Financial Services Group, anggota Alibaba Group yang memiliki dan mengoperasikan platform pembayaran online dan menawarkan layanan pembayaran mobile, dalam akuisisi penyedia solusi pembayaran elektronik terkemuka di Indonesia dan berbagai hal terkait termasuk layanan pendukung untuk kegiatan payment gateway, uang elektronik dan fasilitas nilai prabayar tertutup.

 

  • Bertindak sebagai penasihat lokal untuk Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), sebuah badan regulasi mandiri yang ditunjuk oleh Bank Indonesia, untuk memberikan nasihat hukum mengenai masalah-masalah kebijakan sistem pembayaran, dan kontrak-kontrak korporat dan komersial.
  • Bertindak sebagai penasihat lokal umum untuk dLocal, Euronet, Mastercard, Nexo, Plus500, dan Western Union yang memberikan nasihat dalam hal konseling produk serta isu-isu kebijakan dan peraturan hukum yang penting di bidang teknologi finansial dan sistem pembayaran.
  • Bertindak sebagai penasihat lokal untuk Abbott Laboratories, Airbnb, Alibaba Cloud, Prudential Holdings Limited, Reckitt Benckiser, dan Texas Instruments dalam hal operasi bisnis sehari-hari, kontrak korporat dan komersial, isu-isu peraturan khusus industri, dan data privasi.
  • Memberikan nasihat kepada perusahaan multinasional mengenai kegiatan usaha pialang kontrak berjangka (CFD) dan kegiatan usaha kripto di Indonesia dan strategi masuk ke pasar Indonesia.
  • Mewakili pelaku usaha fintech dan sistem pembayaran (termasuk penyedia jasa pembayaran, penyedia infrastruktur sistem pembayaran, uang elektronik, pengiriman uang, payment gateway, dan switching) untuk mendapatkan lisensi yang relevan.
  • Memberi saran kepada klien di bidang TMT dalam berbagai hal, termasuk (i) pendirian perusahaan e-commerce dan pendaftaran pada otoritas terkait termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan (ii) permasalahan perlindungan data dan data privasi.
  • Membantu perusahaan farmasi, termasuk produsen dan distributor, dalam memberikan solusi praktis untuk operasi sehari-hari, kontrak korporat dan komersial, dan masalah peraturan tertentu.
Edukasi
  • Universitas Indonesia, S.H., 2002
  • Universitas Indonesia, Magister Sains Manajemen Komunikasi, 2007
  • Academy of American and International Law di Dallas, Texas, American and international law, 2014
  • University of California, Berkeley School of Law, LL.M., 2016
  • Berkeley Centre for Law and Business, Business Law Certificates, 2016
Asosiasi dan Keanggotaan Profesional
  • Perhimpuan Advokat Indonesia (Peradi)
  • International Bar Association (IBA)
  • Anggota Data Protection Officer (DPO) pada Asosiasi Profesional Privasi Data Indonesia (APPDI)
Penghargaan
Berita & Wawasan
Categories: