Fitriana Mahiddin

Partner
Fitriana Mahiddin

Fitriana Mahiddin adalah partner yang memimpin bidang hukum energi dan sumber daya alam, termasuk minyak dan gas bumi serta pertambangan di SSEK dan saat ini menjabat sebagai Managing Partner SSEK. Fitriana memiliki pengalaman luas dalam memberikan nasihat hukum kepada perusahaan besar dan multinasional yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.  Fitriana juga banyak terlibat dalam berbagai transaksi merger dan akuisisi, hukum perusahaan dan komersial, investasi asing, asuransi dan project finance, dengan fokus pada sektor energi dan sumber daya alam.

Pada sektor minyak dan gas, Fitriana telah mewakili berbagai perusahaan internasional maupun lokal terkemuka dalam bidang hulu minyak dan gas bumi.  Pengalamannya termasuk membantu investor dalam akuisisi blok minyak dan gas, persiapan dan negosiasi perjanjian farm-in/farm-out, perjanjian operasi bersama (JOA) dan kontrak penjualan gas, serta pendirian perusahaan untuk  proyek klien. Fitriana telah memberikan nasihat hukum kepada kontraktor bagi hasil di sejumlah proyek hulu minyak dan gas bumi yang melibatkan SKK Migas, termasuk antara lain Mubadala Petroleum, Chevron, Inpex, Mandala Energy dan Total E&P Indonesie.

Fitriana dikenal dalam berbagai direktori hukum sebagai konsultan hukum untuk energi dan sumber daya alam di Indonesia.  Fitriana secara rutin menulis artikel mengenai peraturan dalam bidang hukum minyak dan gas, pertambangan dan energi di Indonesia.

 

Fokus Area
  • Hukum perusahaan dan investasi
  • Merger dan akuisisi
  • Project finance 
  • Energi dan sumber daya alam
  • Pertambangan
  • Minyak dan gas bumi
  • Asuransi
  • Hukum waralaba (franchise)

 

Bidang Perwakilan
  • Memberikan nasihat hukum kepada Air Products sehubungan dengan pengembangan proyek gas batubara di Indonesia.
  • Memberikan nasihat hukum kepada Mubadala Petroleum terkait dengan kegiatan usaha hulu migas di Indonesia, termasuk persiapan database regulasi Indonesia terkait dengan kegiatan usaha hulunya.
  • Bertindak sebagai penasihat hukum Indonesia untuk Medco dalam rencana akuisisi participating interests di dua blok hulu di Indonesia.
  • Memberikan nasihat hukum kepada PT Prudential Life Assurance dalam berbagai masalah hukum perusahaan termasuk rencana replikasi perjanjian rumah sakit dan pengadaan.
  • Memberikan nasihat hukum kepada Allianz X, unit investasi digital dari Allianz Group, terhadap investasi di GO-JEK, platform layanan ride hailing terkemuka di Indonesia yang juga menawarkan layanan konsumen on-demand dan layanan pembayaran.
  • Membantu SITA, perusahaan spesialis teknologi komunikasi transportasi udara dan teknologi informasi terkemuka di dunia, sehubungan dengan berbagai macam perjanjian dengan otoritas bandara Indonesia.

 

Edukasi
  • Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia, 1999
  • Master Hukum (LL.M) dari Vrije Universiteit, Belanda, 2004

 

Asosiasi dan Keanggotaan Profesional
  • Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
  • International Bar Association 

 

Penghargaan
Berita & Wawasan
Categories: